يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون (البقرة: 183)
Ketika Allah sudah menetapkan wajibnya puasa di bulan Ramadhan -dan Ramadhan merupakan salah satu bulan Qomariyah- maka sudah seyogyanya masuknya awal bulan suci ini ditandai dengan tetapnya hilal (anak bulan) di ufuk. Hilal sendiri adalah tanda fisik masuknya bulan Ramadhan ini. Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang hilal. Katakanlah: “Hilal adalah waktu-waktu bagi manusia dan (penentuan) ibadah haji…”(Qs Al-Baqarah: 189). Demikian pula metode penentuan ini juga berlaku pada penentuan masuknya awal bulan Syawwal.
Kalau begitu, kira-kira metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan terlihat adanya hilal ini? Di sinilah kemudian Rasulullah Saw mensyariatkan sebuah metode penentuan alami yang mudah bagi umat beliau kelak. Di zaman Rasulullah Saw umat beliau tidak bisa baca-tulis dan berhitung. Metode yang digunakan kala itu adalah rukyatul hilal (melihat hilal/anak bulan) dengan mata telanjang.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hurairah ra bahwasanya
Rasulullah Saw bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihat bulan (hilal)
dan berbukalah (juga) dengan melihatnya. Maka jika hal itu tidak memungkinkan,
maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR.
Muttafaq Alaihi).
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah
Saw menyebutkan bulan Ramadhan, lalu bersabda: “Jangan kalian puasa di bulan
Ramadhan sampai kalian melihat hilal. Dan jangan pula kalian berbuka sampai
menyaksikan hilal. Jika keadaan mendung, maka kira-kirakan saja (jumlah
bilangan Sya’ban).” (HR. Muttafaq Alaihi)
Inilah
bentuk rahmat Allah untuk umat ini dimana Allah tidak membebani umat ini untuk
melakukan hisab (penghitungan hari/bulan) sementara mereka tidak
mengenal dan tidak pandai dalam menggunakannya (metode hisab ini). Andai saja
umat ini dibebankan dengan metode hisab saat itu, maka pastilah akan
diikuti oleh umat lain seperti Ahli Kitab dan lainnya yang tidak memiliki agama
yang jelas.
3 (tiga) Metode Penetapan Awal Ramadhan
Sejumlah
hadits shahih dari Rasulullah Saw telah menyebutkan dengan gamblang bahwa bulan
Ramadhan bisa ditetapkan melalui salah satu dari tiga metode berikut ini:
1- Rukyatul Hilal (melihat hilal).
Tentang
hak ini para ulama berbeda pendapat, apakah yang dimaksud adalah penglihatan seseorang
yang adil ataukah penglihatan yang disaksikan 2 orang adil atau sejumlah besar
orang yang melihatnya? Nah, bagi yang berpendapat bahwa cukup kesaksian satu
orang yang dapat dipercaya (adil) mereka memegang dalil yang diriwayat oleh
Ibnu Umar. Ia berkata, “Manusia ramai menyaksikan hilal. Lalu aku mengabarkan
kepada Rasulullah Saw bahwa aku juga termasuk mereka yang melihat (hilal itu).”
Kemudian Rasulullah Saw melakukan puasa dan memerintahkan para sahabat juga melaksanakannya.”
(HR. Abu Daud, Daruquthni dan Baihaki).
Kelompok ini juga berdalil denga hadits yang diriwayatkan oleh seorang Arab badui yang juga melihat hilal. Kemudian beliau Saw menyuruh Bilal bin Rabah untuk mengumumkannya kepada semua orang. “Hendaknya mereka melakukan shalat dan puasa.” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai). Kelompok ini menyatakan bahwa penetapan dengan melibatkan satu orang yang dapat dipercaya lebih meyakinkan untuk mengawali suatu ibadah. Dan ibadah puasa sehari di bulan Sya’ban lebih ringan (konsekwensinya) ketimbang berbuka (tidak berpuasa) satu hari saja di bulan Ramadhan.
Sedangkan
kelompok yang mensyaratkan dua orang yang dapat dipercaya, berdalil dengan
riwayat Husein bin Harits al-Hadali, ia berkata, “Tokoh Mekkah, Harits bin
Hathib (kala itu) pernah memberikan ceramah kepada kami. Ia berkata: Rasulullah
menyuruh kami untuk melaksanakan ibadah dengan metode rukyat. Jika kami
tidak melihat hilal dan ada dua orang yang bisa dipercaya bersaksi
melihat hilal maka kamipun melakukan ibadah dengan kedua kesaksian kedua
orang adil tersebut.” (Lihat: Hasyiyah bin Abidin). Jadi dengan menganalogikan
kesaksian 2 orang yang adil, maka hal ini berlaku untuk semua bulan (dalam hal
penetapan awalnya).
Adapun
pensyaratan melihat hilal dari banyak orang, pendapat ini dipegang oleh
mazhab Hanafi. Dan ini berlaku ketika cuaca cerah. Mereka juga memperbolehkan kesaksian
satu orang saja ketika cuaca mendung, karena mendung terjadi sekejap saja, kemudian
seseorang dapat melihat hilal setelah itu, di saat orang lain mungkin saja tidak
melihatnya. Akan tetapi apabila cuaca cerah dan bagus untuk melakukan rukyat
langsung, pastinya semua orang dapat melihatnya tanpa terkecuali. Oleh karena
itu penganut mazhab Hanafi ini mengatakan bahwa harus adanya informasi dari
banyak pihak. Karena mengandalkan satu orang adil saja dalam kasus ini rentan
kekeliruannya.
Sementara informasi yang diriwayatkan Ibnu Umar dan orang badui di atas -mengenal penetapan hilal melalui satu orang saja- Rasyid Ridha mengomentari bahwa kedua riwayat ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang banyak orang yang berusaha melihat hilal, tapi hanya ada satu orang saja yang melihatnya. Kedua riwayat ini jelas menjadi poin polemik para ulama. Khususnya terhadap Abu Hanifah dan para penganut mazhabnya. Oleh karena itu gugurlah semua kesimpulan yang dibangun berdasarkan kedua dalil ini.
Sedangkan
kesaksian banyak orang tentang hilal ini, maka itu diserahkan pendapatkannya
kepada pemimpin (dalam hal ini Tim Kemenag dan pihak yang berwenang) tanpa menentukan
jumlah tertentu menurut riwayat yang shahih. (Lihat: Ikhtiyar Fii Syarhil
Mukthar 1: 129).
2- Menyempurnakan jumlah bilangan bulan Sya’ban
menjadi 30 hari (Istikmal).
Hal
ini dilakukan baik dikala cuaca bagus/cerah ataupun mendung. Apabila orang
berusaha melihat hilal di malam ke-30 Sya’ban, namun tidak seorangpun yang
dapat melihatnya, maka barulah menyempurnakan jumlah bilangan Sya’ban ini menjadi
30 hari (istikmal).
Dalam hal ini tetapnya bulan Sya’ban harus sudah jelas terlebih dahulu sejak awal sehingga gamblang malam ke-30-nya yang memang diproyeksikan melihat hilal dan menggenapkan Sya’ban saat tak terlihat hilal. Tapi masalah ini ada kekurangannya. Karena menetapkan masuknya bulan Qomariyyah dalam Islam tidak mungkin dilakukan kecuali pada 3 bulan saja, pada bulan Ramadhan untuk menetapkan puasa, bulan Syawwal sebagai tanda berlalunya bulan Ramadhan dan bulan Zulhijjah untuk menetapkan hari Arafah dan setelahnya. Oleh karena itu umat ini dan para pemimpin umat ini harus teliti dalam usaha menetapkan jumlah bilangan semua bulan-bulan qomariyyah ini. Karena sebagian bulan-bulan ini saling memiliki keterkaitan dengan yang lainnya.
3- Metode Taqdir Hilal (Mengkira-kirakan adanya
hilal).
Hal
ini dilakukan ketika cuaca mendung sesuai redaksi hadits nabi riwayat Bukhari. Imam
Nawawi sendiri mengomentari hadits riwayat Bukhari ini dengan mempersempit keadaan,
yakni perkiraan hilal di bawah awan. Berarti pendapat ini mewajibkan
besoknya puasa karena alasan mendung ini. Ulama Jumhur berpendapat bahwa semua
riwayat ini adalah shahih dan gamblang, yakni yang menyebutkan istikmal 30 hari
dan memperkirakannya. Namun, Imam Abu Abbas bin Suraij (penganut mazhab Syafii)
tidak mengkombinasikan kedua riwayat ini. Tapi ia menukil apa yang dikatakan
oleh Ibnu al-Arabi bahwa yang dimaksud dengan “perkirakan ia” (Faqduru lahuu)
adalah objek hadits ini ditujuan kepada mereka yang ahli ilmu (spesialis
astromomi dll), dan maksud “Akmilul Iddah” ditujukan untuk public secara
umum. (Lihat: Fathul Bari)
Sebenarnya perbedaan objek seruan bergantung pada perbedaan kondisi yang terjadi. Dan inilah dasar dari semua perubahan suatu fatwa atau Keputusan menyesuaikan perubahan zaman, tempat dan keadaan. Abul Abbas Suroij berpendapat bahwa orang yang memahami metode Hisab dan posisi-posisi (peredaran) bulan jika ia memahami Hisab ini kemudian memcermati awal Ramadhan maka ia mesti puasa. Karena ia mengetahui adanya bulan Ramadhan dengan dalil. Ini seirama dengan orang yang mengetahui dengan bukti nyata (bayyinah).
Di zaman
sekarang sebagian ulama terkemuka berpendapat penetapan adanya Hilal dalam
dilakukan dengan metode Hisab (kalender penghitungan sebagaimana yang dilakukan
oleh Ormas Muhammadiyah di Indonesia) astronomi ilmiah yang tegas. Ahmad Muhammad
Syakir mengatakan bahwa mengandalkan rukyat dahulu dilakukan karena sifat Ummi-nya
umat di zaman Rasulullah Saw. Berarti kalau kondisi umat sudah berubah,
sekarang dapat menulis dan menghitung serta mampu mengandalkan kemampuan mereka
sendiri dalam penetapan semua bulan-bulan qomariyyah ini dengan teliti, maka
mereka harus menggunakan Metode Hisab sebagai ganti dari rukyat. Hal itu
dianggap sebagap Metode yang lebih akurat dan tepat serta lebih mempersatukan
umat Islam. Sebagaimana yang pernah terjadi di dunia Islam tahun 1409 H.
Pendapat ini juga diambil oleh Muhammad Rasyid Ridha dan Mustafa Zarqa.
Akan
tetapi, Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa tidak diperkenankan mengandalkan
metode Hisab ini dalam menentukan awal Ramadhan, dengan membandingkan bulan
dengan matahari menurut keilmuan ahli perbintangan (ahli Nujum). Hal ini karena
mereka ini mengawali suatu bulan dengan Hisab sehari atau dua hari sebelumnya. Jelas
ini sebuah perbuatan yang menyalahi syariat Allah. Namun, apabila Metode Hisab dengan
cara mencermati adanya hilal yang dimungkinkan akan terlihat disuatu tempat
tertentu dan ternyata ada penghalang dalam melihatnya seperti mendung, maka metode
Hisab ini jelas harus dilakukan mengingat adanya sebab yang syar’i yakni
mengamati adanya hilal.
Dalam
Islam sendiri Kalendar penanggalan hijriyah bulan Sya’ban sendiri bisa
berjumlah 29 hari atau 30 hari. Demikian halnya dengan bulan Ramadhan, bulan Dzulqadah
dan bulan-bulan Qomariyyah lainnya.
Wallahu Alam Bish-Shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, komentar dan masukan Anda sesuai etika & kesopanan yang berlaku