Awal Ramadhan, Antara Penggunaan Metode Ru'yat dan Hisab


 يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون (البقرة: 183)

Ketika Allah sudah menetapkan wajibnya puasa di bulan Ramadhan -dan Ramadhan merupakan salah satu bulan Qomariyah- maka sudah seyogyanya masuknya awal bulan suci ini ditandai dengan tetapnya hilal (anak bulan) di ufuk. Hilal sendiri adalah tanda fisik masuknya bulan Ramadhan ini. Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang hilal. Katakanlah: “Hilal adalah waktu-waktu bagi manusia dan (penentuan) ibadah haji…”(Qs Al-Baqarah: 189). Demikian pula metode penentuan ini juga berlaku pada penentuan masuknya awal bulan Syawwal.

Kalau begitu, kira-kira metode apa yang dapat digunakan untuk menentukan terlihat adanya hilal ini? Di sinilah kemudian Rasulullah Saw mensyariatkan sebuah metode penentuan alami yang mudah bagi umat beliau kelak. Di zaman Rasulullah Saw umat beliau tidak bisa baca-tulis dan berhitung. Metode yang digunakan kala itu adalah rukyatul hilal (melihat hilal/anak bulan) dengan mata telanjang.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihat bulan (hilal) dan berbukalah (juga) dengan melihatnya. Maka jika hal itu tidak memungkinkan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muttafaq Alaihi).

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Saw menyebutkan bulan Ramadhan, lalu bersabda: “Jangan kalian puasa di bulan Ramadhan sampai kalian melihat hilal. Dan jangan pula kalian berbuka sampai menyaksikan hilal. Jika keadaan mendung, maka kira-kirakan saja (jumlah bilangan Sya’ban).” (HR. Muttafaq Alaihi)

            Inilah bentuk rahmat Allah untuk umat ini dimana Allah tidak membebani umat ini untuk melakukan hisab (penghitungan hari/bulan) sementara mereka tidak mengenal dan tidak pandai dalam menggunakannya (metode hisab ini). Andai saja umat ini dibebankan dengan metode hisab saat itu, maka pastilah akan diikuti oleh umat lain seperti Ahli Kitab dan lainnya yang tidak memiliki agama yang jelas.

 

3 (tiga) Metode Penetapan Awal Ramadhan

            Sejumlah hadits shahih dari Rasulullah Saw telah menyebutkan dengan gamblang bahwa bulan Ramadhan bisa ditetapkan melalui salah satu dari tiga metode berikut ini:

1- Rukyatul Hilal (melihat hilal).

            Tentang hak ini para ulama berbeda pendapat, apakah yang dimaksud adalah penglihatan seseorang yang adil ataukah penglihatan yang disaksikan 2 orang adil atau sejumlah besar orang yang melihatnya? Nah, bagi yang berpendapat bahwa cukup kesaksian satu orang yang dapat dipercaya (adil) mereka memegang dalil yang diriwayat oleh Ibnu Umar. Ia berkata, “Manusia ramai menyaksikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah Saw bahwa aku juga termasuk mereka yang melihat (hilal itu).” Kemudian Rasulullah Saw melakukan puasa dan memerintahkan para sahabat juga melaksanakannya.” (HR. Abu Daud, Daruquthni dan Baihaki).

Kelompok ini juga berdalil denga hadits yang diriwayatkan oleh seorang Arab badui yang juga melihat hilal. Kemudian beliau Saw menyuruh Bilal bin Rabah untuk mengumumkannya kepada semua orang. “Hendaknya mereka melakukan shalat dan puasa.” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai). Kelompok ini menyatakan bahwa penetapan dengan melibatkan satu orang yang dapat dipercaya lebih meyakinkan untuk mengawali suatu ibadah. Dan ibadah puasa sehari di bulan Sya’ban lebih ringan (konsekwensinya) ketimbang berbuka (tidak berpuasa) satu hari saja di bulan Ramadhan.

            Sedangkan kelompok yang mensyaratkan dua orang yang dapat dipercaya, berdalil dengan riwayat Husein bin Harits al-Hadali, ia berkata, “Tokoh Mekkah, Harits bin Hathib (kala itu) pernah memberikan ceramah kepada kami. Ia berkata: Rasulullah menyuruh kami untuk melaksanakan ibadah dengan metode rukyat. Jika kami tidak melihat hilal dan ada dua orang yang bisa dipercaya bersaksi melihat hilal maka kamipun melakukan ibadah dengan kedua kesaksian kedua orang adil tersebut.” (Lihat: Hasyiyah bin Abidin). Jadi dengan menganalogikan kesaksian 2 orang yang adil, maka hal ini berlaku untuk semua bulan (dalam hal penetapan awalnya).

            Adapun pensyaratan melihat hilal dari banyak orang, pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi. Dan ini berlaku ketika cuaca cerah. Mereka juga memperbolehkan kesaksian satu orang saja ketika cuaca mendung, karena mendung terjadi sekejap saja, kemudian seseorang dapat melihat hilal setelah itu, di saat orang lain mungkin saja tidak melihatnya. Akan tetapi apabila cuaca cerah dan bagus untuk melakukan rukyat langsung, pastinya semua orang dapat melihatnya tanpa terkecuali. Oleh karena itu penganut mazhab Hanafi ini mengatakan bahwa harus adanya informasi dari banyak pihak. Karena mengandalkan satu orang adil saja dalam kasus ini rentan kekeliruannya.

            Sementara informasi yang diriwayatkan Ibnu Umar dan orang badui di atas -mengenal penetapan hilal melalui satu orang saja- Rasyid Ridha mengomentari bahwa kedua riwayat ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang banyak orang yang berusaha melihat hilal, tapi hanya ada satu orang saja yang melihatnya. Kedua riwayat ini jelas menjadi poin polemik para ulama. Khususnya terhadap Abu Hanifah dan para penganut mazhabnya. Oleh karena itu gugurlah semua kesimpulan yang dibangun berdasarkan kedua dalil ini.

            Sedangkan kesaksian banyak orang tentang hilal ini, maka itu diserahkan pendapatkannya kepada pemimpin (dalam hal ini Tim Kemenag dan pihak yang berwenang) tanpa menentukan jumlah tertentu menurut riwayat yang shahih. (Lihat: Ikhtiyar Fii Syarhil Mukthar 1: 129).

2- Menyempurnakan jumlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (Istikmal).

            Hal ini dilakukan baik dikala cuaca bagus/cerah ataupun mendung. Apabila orang berusaha melihat hilal di malam ke-30 Sya’ban, namun tidak seorangpun yang dapat melihatnya, maka barulah menyempurnakan jumlah bilangan Sya’ban ini menjadi 30 hari (istikmal).

            Dalam hal ini tetapnya bulan Sya’ban harus sudah jelas terlebih dahulu sejak awal sehingga gamblang malam ke-30-nya yang memang diproyeksikan melihat hilal dan menggenapkan Sya’ban saat tak terlihat hilal. Tapi masalah ini ada kekurangannya. Karena menetapkan masuknya bulan Qomariyyah dalam Islam tidak mungkin dilakukan kecuali pada 3 bulan saja, pada bulan Ramadhan untuk menetapkan puasa, bulan Syawwal sebagai tanda berlalunya bulan Ramadhan dan bulan Zulhijjah untuk menetapkan hari Arafah dan setelahnya. Oleh karena itu umat ini dan para pemimpin umat ini harus teliti dalam usaha menetapkan jumlah bilangan semua bulan-bulan qomariyyah ini. Karena sebagian bulan-bulan ini saling memiliki keterkaitan dengan yang lainnya.

 

3- Metode Taqdir Hilal (Mengkira-kirakan adanya hilal).

            Hal ini dilakukan ketika cuaca mendung sesuai redaksi hadits nabi riwayat Bukhari. Imam Nawawi sendiri mengomentari hadits riwayat Bukhari ini dengan mempersempit keadaan, yakni perkiraan hilal di bawah awan. Berarti pendapat ini mewajibkan besoknya puasa karena alasan mendung ini. Ulama Jumhur berpendapat bahwa semua riwayat ini adalah shahih dan gamblang, yakni yang menyebutkan istikmal 30 hari dan memperkirakannya. Namun, Imam Abu Abbas bin Suraij (penganut mazhab Syafii) tidak mengkombinasikan kedua riwayat ini. Tapi ia menukil apa yang dikatakan oleh Ibnu al-Arabi bahwa yang dimaksud dengan “perkirakan ia” (Faqduru lahuu) adalah objek hadits ini ditujuan kepada mereka yang ahli ilmu (spesialis astromomi dll), dan maksud “Akmilul Iddah” ditujukan untuk public secara umum. (Lihat: Fathul Bari)

            Sebenarnya perbedaan objek seruan bergantung pada perbedaan kondisi yang terjadi. Dan inilah dasar dari semua perubahan suatu fatwa atau Keputusan menyesuaikan perubahan zaman, tempat dan keadaan. Abul Abbas Suroij berpendapat bahwa orang yang memahami metode Hisab dan posisi-posisi (peredaran) bulan jika ia memahami Hisab ini kemudian memcermati awal Ramadhan maka ia mesti puasa. Karena ia mengetahui adanya bulan Ramadhan dengan dalil. Ini seirama dengan orang yang mengetahui dengan bukti nyata (bayyinah).

            Di zaman sekarang sebagian ulama terkemuka berpendapat penetapan adanya Hilal dalam dilakukan dengan metode Hisab (kalender penghitungan sebagaimana yang dilakukan oleh Ormas Muhammadiyah di Indonesia) astronomi ilmiah yang tegas. Ahmad Muhammad Syakir mengatakan bahwa mengandalkan rukyat dahulu dilakukan karena sifat Ummi-nya umat di zaman Rasulullah Saw. Berarti kalau kondisi umat sudah berubah, sekarang dapat menulis dan menghitung serta mampu mengandalkan kemampuan mereka sendiri dalam penetapan semua bulan-bulan qomariyyah ini dengan teliti, maka mereka harus menggunakan Metode Hisab sebagai ganti dari rukyat. Hal itu dianggap sebagap Metode yang lebih akurat dan tepat serta lebih mempersatukan umat Islam. Sebagaimana yang pernah terjadi di dunia Islam tahun 1409 H. Pendapat ini juga diambil oleh Muhammad Rasyid Ridha dan Mustafa Zarqa.

            Akan tetapi, Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa tidak diperkenankan mengandalkan metode Hisab ini dalam menentukan awal Ramadhan, dengan membandingkan bulan dengan matahari menurut keilmuan ahli perbintangan (ahli Nujum). Hal ini karena mereka ini mengawali suatu bulan dengan Hisab sehari atau dua hari sebelumnya. Jelas ini sebuah perbuatan yang menyalahi syariat Allah. Namun, apabila Metode Hisab dengan cara mencermati adanya hilal yang dimungkinkan akan terlihat disuatu tempat tertentu dan ternyata ada penghalang dalam melihatnya seperti mendung, maka metode Hisab ini jelas harus dilakukan mengingat adanya sebab yang syar’i yakni mengamati adanya hilal.

            Dalam Islam sendiri Kalendar penanggalan hijriyah bulan Sya’ban sendiri bisa berjumlah 29 hari atau 30 hari. Demikian halnya dengan bulan Ramadhan, bulan Dzulqadah dan bulan-bulan Qomariyyah lainnya.

 

Wallahu Alam Bish-Shawab

           

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, komentar dan masukan Anda sesuai etika & kesopanan yang berlaku